UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Malang berdiri sejak tahun 2001 dan menjadi salah satu UPT dibawah naungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Malang. Salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan Kota Malang adalah UPT Laboratorium Kesehatan. UPT yang terletak di eks gedung kantor Departemen Kesehatan Kota Malang yang terletak di Jl. Karya Timur No. 10, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang.
UPT Laboratorium Kesehatan pembentukannya sesuai dengan :
1. Peraturan Daerah Kota Malang No. 9 tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas sebagai unsur Daerah.
2. Keputusan Walikota Malang No. 34 tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Malang.
3. Peraturan Walikota Malang Nomor 539 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Malang, tanggal 28 Desember 2004.
4. Peraturan Walikota Malang Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan, tanggal 28 Nopember 2008.
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Malang, tanggal 31 Desember 2019
UPT Laboratorium Kesehatan Kota Malang merupakan laboratorium yang melakukan pengujian contoh uji lingkungan dan terbuka untuk masyarakat umum serta instansi terkait lainnya. Arah kebijaksanaan UPT Laboratorium Kesehatan yaitu melakukan pengujian contoh uji lingkungan secara lengkap, juga mengembangkan pemeriksaan medis/ klinis, yang mana pemeriksaan klinis sampai saat ini belum bisa dilaksanakan.
UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kota Malang yang berperan dalam pelayanan pembangunan kesehatan sebagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya perorangan berupa pencegahan penyakit, penyediaan, pengelolaan air untuk keperluan higyene sanitasi dan penyehatan lingkungan pemukiman serta kegiatan lain.
Terwujudnya Laboratorium Berkualitas
Benar Sejak Awal